Mengenal Jenis Akad Di Dalam Bank Syariah
Assalamualaikum. Kali ini saya mau cerita sedikit tentang apa yang saya pelajari dijurusan saya, Perbankan Syariah.
Perbankan Syariah mengajarkan salah satu ilmu tentang akad- akad yang digunakan dalam bank syariah. Namun sebelum itu, apa sih yang dimaksud akad itu?
Akad adalah ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan.
Akad dibagi menjadi berdasarkan:
Berdasarkan prinsip titipan atau sinpanan (Depository)
Berdasarkan prinsip titipan atau sinpanan (Depository)
1. Akad Wadiah
Wadiah berarti titipan. Maka akad wadiah adalah akad yang digunakan untuk menjaga simpanan nasabah (shohibul maal) untuk dijaga bank (mudharib).
Dibagi menjadi 2 :
- Wadiah yad amanah
Akad ini digunakan untuk dana yang hanya disimpan saja, tidak boleh dikelola oleh Bank. Berdasarkan kemauan Nasabah.
- Wadiah yad dhamanah
Akad ini digunakan untuk dana yang boleh dikelola oleh Bank yang diberi izin oleh Nasabah. Namun tidak ada kewajiban bagi Bank untuk membagi keuntungan yang diperoleh dari dana Nasabah tersebut.
2. Mudharabah
Akad Mudharabah adalah akad yang digunakan kerja sama oleh Shahibul Maal (Nasabah) yang menyimpan uang di Bank (mudharib) dan melakukan kesepakan bahwa Bank yang mengelolah uang tersebut dan nantinya keuntungan akan dibagi sesuai nisbah (persentase keuntungan) yang telah disepakati.
Akad Mudharabah adalah akad yang digunakan kerja sama oleh Shahibul Maal (Nasabah) yang menyimpan uang di Bank (mudharib) dan melakukan kesepakan bahwa Bank yang mengelolah uang tersebut dan nantinya keuntungan akan dibagi sesuai nisbah (persentase keuntungan) yang telah disepakati.
Berdasarkan prinsip bagi hasil (Profit sharing)
1. Mudharabah
Sama seperti yang dijelaskan diatas. Namun Mudharabah diprinsip bagi hasil yang mengelolah uang adalah Nasabah ( Mudharib) sedang pemilik uang adalah Bank ( Shahibul maal).
Sama seperti yang dijelaskan diatas. Namun Mudharabah diprinsip bagi hasil yang mengelolah uang adalah Nasabah ( Mudharib) sedang pemilik uang adalah Bank ( Shahibul maal).
2. Musyarakah
Musyarakah adalah akad yang digunakan untuk kerja sama antara Nasabah dan Bank. Namun, akad ini kedua belah pihak harus menyerahkan modal terhadap usaha yang akan dijalankan. Tapi tetap satu yang mengelolahnya.
Musyarakah adalah akad yang digunakan untuk kerja sama antara Nasabah dan Bank. Namun, akad ini kedua belah pihak harus menyerahkan modal terhadap usaha yang akan dijalankan. Tapi tetap satu yang mengelolahnya.
Berdasarkan Prinsip Jual-Beli (Sale and Purchase)
1. Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli dimana Nasabah ingin membeli barang melalui Bank sebagai perantara. Sehingga Bank mencari barang ke supplier dan memberikannya ke Nasabah dengan margin ( keuntungan) yang telah ditambahkan ke harga tersebut. Pembayaran dapat dilakukan dengan angsur setiap bulan atau tangguh ( membayar seluruh harga diakhir jangka waktu)
2. Salam
Salam adalah akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati. Salam hanya digunakan untuk barang pertanian saja.
Salam adalah akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati. Salam hanya digunakan untuk barang pertanian saja.
3. Ishtisna
Ishtisna adalah akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’). Ishtisna digunakan untuk barang - barang modal.
Ishtisna adalah akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’). Ishtisna digunakan untuk barang - barang modal.
Berdasarkan Prinsip Sewa (Operational Lease and Financial Lease)
1. Ijarah
Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan. Barang dalam akad ini tidak bisa dibeli.
2. Ijarah muntahiyah bit tamlik
Ijarah muntahiyah bit tamlik adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
Ijarah muntahiyah bit tamlik adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
Berdasarkan Prinsip Jasa (Fee-Based Services)
1. Rahn
akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lainnya, dengan uang sebagai penggantinya.
2. Wakalah
Wakalah adalah akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan.
Wakalah adalah akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan.
3. Qardh
Akad pinjaman dana kepada nasabah. Ketentuan yang ada dalam akad ini adalah nasabah wajib untuk mengembalikan dana yang sudah ia terima dalam waktu yang sudah disepakati.
Akad pinjaman dana kepada nasabah. Ketentuan yang ada dalam akad ini adalah nasabah wajib untuk mengembalikan dana yang sudah ia terima dalam waktu yang sudah disepakati.
4. Hawalah
Akad pengalihan utang yang berasal dari pihak berutang kepada pihak lain. Sehingga wajib membayar atau menanggungnya.
Akad pengalihan utang yang berasal dari pihak berutang kepada pihak lain. Sehingga wajib membayar atau menanggungnya.
5. Kafalah
Kafalah adalah akad jaminan dari satu pihak kepada pihak lainnya. Kafalah umumnya diaplikasikan bank syariah untuk membuat garansi bank atas suatu proyek.
Kafalah adalah akad jaminan dari satu pihak kepada pihak lainnya. Kafalah umumnya diaplikasikan bank syariah untuk membuat garansi bank atas suatu proyek.
6. Sharf
Transaksi jual-beli mata uang asing yang berbeda, seperti Rupiah dengan US Dollar, Rupiah dengan Euro. Sharf digunakan dalam bentuk baik uang kartal maupun uang giral.
Transaksi jual-beli mata uang asing yang berbeda, seperti Rupiah dengan US Dollar, Rupiah dengan Euro. Sharf digunakan dalam bentuk baik uang kartal maupun uang giral.
Sekian blog hari ini, Salam Jurnal Kurnia🌻
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Komentar
Posting Komentar